3 Kali Kafe Holywings Surabaya Nekat Buka, Petugas Beri Sanksi Tindak Pidana Ringan dan Denda
Kafe Holywings 3 kali nekat buka di tengah pandemi Covid-19. Pemburu pelanggar protokol kesehatan Jawa Timur terapkan tipiring dan denda.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kafe Holywings yang ada di Jalan Raya Kertajaya Blok S nomor 201 Surabaya tetap saja nekat beroperasi meski sudah beberapa kali ditindak petugas pemburu pelanggar protokol kesehatan Jawa Timur.
Terakhir, petugas gabungan tiga pilar Jawa Timur itu kembali mendatangi kafe tersebut, Rabu (23/9/2020) malam.
Tim Pemburu gabungan dari Polda Jatim, Satpol PP Pemprov Jatim, Ormas dan relawan tersebut, mendapati cafe yang menyajikan minuman keras dan live musik ini penuh.
• Pria Blitar Congkel Jendela Pakai Pisau Sangkur, Kepergok Pemilik Rumah, Lihat Nasib Ditangkap Warga
• DJ Cantik Nathalie Holscher Dikabarkan Dekat dengan Sule, Ini Biodata dan Kiprahnya di Dunia Musik
Terlebih, mereka sebagian besar tidak menggunakan masker serta mengabaikan phisycal distancing.
Pengunjung yang kaget dengan kedatangan petugas berusaha keluar menerobos barisan petugas.
Namun aksi nekat itu dapat dicegah, petugas pun menahan identitasnya.
• Motor Pria Ini Digasak Maling Saat Reparasi EDC Niaga Hotel Surabaya, Firasat Tak Enak: Cuma 7 Menit
• Bakal Ada Latihan Tempur di Desa Pandanwangi Lumajang, Bupati Thoriq: Warga Boleh Nonton Langsung
Slamet Setyoaji Sekretaris Satpol PP Pemprov Jatim mengatakan, kegiatan untuk menegakan Perda dan Pergub dalam memutus rantai Pademi Covid-19, terus dilakukan sejak dimulainya PSBB pertama.
"Kami terus melakukan kegiatan ini untuk memutus rantai pademi Covid-19, dengan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dari Polda Jatim, TNI serta melibatkan Ormas dan Relawan," terang Slamet,Rabu (23/9/2020).
Slamet menambahkan pihaknya sudah ketiga kalinya melakukan razia di kafe Holywings ini, melalui prosedur imbauan hingga tindakan.
"Ini sudah ketiga kalinya, pertama hanya sebatas imbauan, kedua melakukan tindakan denda terhadap pengunjung," tambahnya.
Petugas menilai, masih beroperasinya kafe Holywing ini merupakan bentuk tidak koorperatifnya pengusaha hiburan untuk membantu pemerintah dalam memututus virus Corona ( Covid-19 ).
Bahkan tetap membuka cabang di Jalan Basuki Rahmat, dimana pembukaannya sendiri dilakukan saat masih masa pademi.
"Kali ini, selain memberlakukan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pengunjung dan karyawan, kami juga akan memberikan denda terhadap tempatnya sesuai Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020," lanjut Slamet.
Selanjutnya seluruh pengunjung dan karyawan serta manajemen Hollywings yang ada di lokasi akan dubawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari tempat tersebut, petugas telah menindak 39 orang.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud