TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terjaring razia masker, warga Gresik malah memilih dipenjara daripada membayar denda.
Alasannya dia tak punya uang untuk membayar denda.
Lalu bagaimana nasibnya kini? Simak selengkapnya di sini!
Abdul Amin (50), warga Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampean, memilih dipenjara saat sidang di tempat penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (25/9/2020).
Alasan memilih hukuman penjara karena tidak mempunyai uang dan pekerjaaan sepi.
• Kampanye Satgas Bencana & Cegah Penyebaran Covid-19, Kementerian BUMN Bakal Bagikan 500 Ribu Masker
Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nsutiplon, memutuskan bahwa terdakwa Abdul Amin dihukum denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar digantikan dengan hukuman penjara selama tiga hari.
"Hukuman saudara yaitu membayar denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan selama tiga hari. Kami memberikan keringanan, tapi bapak harus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker," kata Fitra.
Mendengar putusan itu, Abdul Amin memilih hukuman badan, sebab tidak ada uang untuk membayar denda.
"Untuk bayar kos saja saya tidak ada. Saya mencicil membayar tempat kos. Kerjaan jadi makelar tanah sepi akibat Corona," kata Amin, yang mengaku telah cerai dengan istri dan mempunyai dua anak.
Lebih lanjut Amin mengatakan, jika ditahan akan mudah untuk mendapat makan.
"Lumayan ditahan, dikasih makan. Di tempat kos juga harus beli makan sendiri. Saat pekerjaan tidak ada seperti ini apa yang buat membeli makan," imbuhnya.
Amin juga mengatakan, bahwa terjaring razia saat tidak memakai masker pada 23 September 2020, pukul 22.30 WIB.
Saat itu, sedang ngopi di warung kopi depan Masjid Agung Gresik, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Kemudian, pihak penegak hukum menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari penyitaan jaminan tersebut, Amin harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring).