Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan menawarkan relaksasi tunggakan iuran kepesertaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Namun tawaran kemudahan ini belum banyak dimanfaatkan oleh peserta dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tulungagung.
Dari data yang masuk ke kantor cabang, hanya ada 102 peserta yang mendaftar.
Sebanyak 46 peserta mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN dan 56 lewat Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
Dari jumlah pendaftar itu 71 orang yang membayar, 27 lewat Mobile JKN dan 44 lewat SIPP .
“Relaksasi ini berlaku sampai Desember 2020. Sisa tunggakan bisa diangsur paling lambat Desember 2021,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, M Idar Aries Munandar, Selasa (29/9/2020).
• Pasar Hewan Terpadu Tulungagung Penuh Tanaman Liar, Bupati Minta Segera Dibersihkan dan Difungsikan
• BKN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Lokasi SKB CPNS 2019 di Tulungagung, Pastikan Protokol Kesehatan
Nandar menjelaskan, relaksasi iuran ini memberi kemudahan beban pelunasan maksimal 24 bulan.
Peserta cukup membayar tunggakan selama enam bulan, ditambah satu bulan berjalan.
Sedangkan sisa tunggakan iuran bisa diangsur selama tahun 2021 mendatang.
“Sisanya bisa diangsur sesuai kesanggupan. Batas akhir pelunasan pada Desember 2021,” sambung Nandar.
Jika sampai Desember 2021 peserta belum menyelesaikan pelunasan, maka di awal 2022 kepesertaannya otomatis akan nonaktif.
• Belum Difungsikan, Pasar Hewan Terpadu Tulungagung Jadi Hutan Belukar, Penuh Tumbuhan Merambat
• Kronologi Pengeroyokan Pria di Tulungagung, Berawal dari Pencurian Hingga Nyaris Dibakar Massa
Relaksasi ini diharapkan bisa mendongkrak angka penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta.
Saat ini piutang BPJS Kesehatan dari wilayah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 8,724 miliar.
Dari jumlah tersebut 25,16 persen atau setara Rp 2,195 miliar masih menjadi tunggakan.