Setidaknya, dua TKP sudah berhasil digarap oleh pelaku. Masing-masing ada di Jalan Kedung Tarukan, Tambaksari dan Kaliwaron, Gubeng.
Hasilnya, dijual pada penadah berinisial FA yang juga dalam penyelidikan polisi.
"Uangnya buat beli handpone. Buat makan. Itu kalau laku uangnya ditransfer ke rekening yang kerja. Dibagi rata. Biasanya laku 3 jutaan dibagi 650an," aku tersangka Abdul Aziz. (TRIBUNJATIM.COM/Firman Rachmanudin)