Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Sementara tiga anak buahnya, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim.
Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan.
Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
• Taman Abhirama Sidoarjo Sudah Dibuka, Pemkab Akan Perbanyak Fasilitas Protokol Kesehatan
Kendati demikian, Saiful Ilah dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
"Saya banding karena putusan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah minta-minta uang, dan tidak pernah menyuruh minta uang," kata Saiful Ilah seusai sidang.
Berulang kali dia menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Bahkan, Saiful Ilah menyebut, yang menyatakan ada suap itu adalah para terdakwa lain, dan dia merasa tidak pernah terbukti.
"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Pembacaan putusan itu tadi seperti membaca tuntutan, banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan," timpal Kuasa Hukum Saiful Ilah, Samsul Huda.
Unsur menerima uang dan sebagainya, disebut dia tidak terbukti. Karena itulah, Saiful Ilah langsung menyatakan banding atas putusan ini.
• Kagetnya Pria Ponorogo Dapati Istrinya Selingkuh dengan Perangkat Desa Janti, Pergoki Tak Pakai Baju
Beda dengan tiga anak buah Saiful Ilah. Semua langsung menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang sesaat sebelumnya.
Kepala Dinas PU BMSDA, Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Naning langsung menyatakan menerima putusan itu.