Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh
Kagetnya Pria Ponorogo Dapati Istrinya Selingkuh dengan Perangkat Desa Janti, Pergoki Tak Pakai Baju
Betapa kagetnya R saat mendapati istrinya, ST berselingkuh dengan Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Betapa kagetnya R saat mendapati istrinya, ST, berselingkuh dengan perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, berinisial T.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan, dua sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST, yaitu R di rumahnya sendiri, Rabu (30/9/2020) malam.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, tapi sampe rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, R buru-buru masuk rumah, namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.
• BREAKING NEWS: Perangkat Desa di Ponorogo Ketahuan Selingkuh, Warga Desa Janti Geruduk Balai Desa
• Ketahuan Selingkuh, Perangkat Desa di Ponorogo Sempat Mau Diarak Keliling Kampung, Lihat Endingnya
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa, ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam. Diapun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin.
R lalu masuk pelan-pelan, dan mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah R mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar, namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.
"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada pak kamituwo yang tidak pakek baju," lanjutnya.
Setelah itu, untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut, R memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram perangkat Desa Janti itu dan istrinya.
• Perangkat Desa di Ponorogo Kepergok Selingkuh, Kepala Desa: Sudah Lima Kali dan Pernah di Sarangan
• 7 Hari Pasca Melahirkan, Ibu di Ponorogo Positif Covid-19, Tunggu Hasil Tes PCR Sang Bayi
Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.
"Dikejar dan bahkan dicari sampek rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.
Muhsin pun menuntut agar T mundur dari jabatannya sebagai kamituwo atau perangkat Desa Janti.
Selain itu, dua sejoli tersebut dikenakan sanksi adat yaitu membayar denda dengan semen sejumlah 400 sak.
Editor: Dwi Prastika
• Penularan Terus Terjadi, Dinkes Ponorogo Memprediksi Covid-19 Bisa Capai 2.000 Kasus di Akhir Tahun
• Terkait Video Dangdutan di Mapolsek Gondang Tulungagung, Propam Periksa Polisi Hingga Penyanyi