Aparat telah menekankan pada penumbuhan kesadaran agar semua sadar terhadap bahaya di balik Covid-19. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan sanksi.
"Dalam melakukan operasi yustisi, tidak semua pelanggaran dihukum dengan denda, ada juga yang hanya diberi pengertian dan diingatkan supaya waspada terhadap virus Covid-19," katanya.
Pada masa kampanye kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang aktivitas kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Di antaranya, dengan gelaran konser musik.
Kepastian ini disampaikan KPU dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020. PKPU 13 tahun 2020 merupakan Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam.
• Gubernur Khofifah Wanti-wanti Protokol Kesehatan Saat Kampanye: Jangan Sampai Jadi Klaster Covid-19
Mengutip Pasal 88C dalam PKPU tersebut, ada sejumlah larangan bentuk kampanye bagi para pasangan calon. Larangan ini berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain.
Di antaranya: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, hingga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Bahkan, PKPU ini juga melarang perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Editor: Dwi Prastika