Terjadi 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel KA Daop 7 Madiun Akibat Pengendara Tidak Disiplin

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa contoh pengguna jalan yang masih tidak disiplin ketika melintas di perlintasan sebidang rel kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun.

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun hingga awal Oktober 2020.

Masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api tersebut menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Jumat (9/10/2020).

Ixfan sangat menyayangkan, dengan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. 

Diajak Pacar Berhubungan Badan di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun di Ponorogo Melahirkan Bayi Perempuan

VIRAL Ibu-ibu Lari Sebrangi Tol Sambil Nangis, Beri Bendera ke TNI yang Jaga Demo: Teman Saya Hancur

Hingga awal Oktober 2020, tercatat sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga bisa terjadi di perlintasan yang sudah ada palang pintunya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

KAI Daop 7 Ingatkan Pengguna Jalan Hati-hati di Perlintasan Kereta Api, Cegah Terjadinya Kecelakaan

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bebaskan Pendemo yang Tertangkap, Diserahkan Kepada Orang Tua

Ixfan mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan bersama,” harapnya. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini