TRIBUNJATIM.COM - Nasib memilukan menimpa seorang pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia dua kali disetubuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pilunya, akibat perbuatan bejat oknum PNS itu menyebabkan dirinya sampai dinyatakan positif hamil.
Mengatahui hal tersebut, kakak dari ibu korban tak terima.
Berikut ini kronologi selengkapnya.
Baca juga: Tukang Cukur Rambut di Lumajang Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur
Baca juga: Santriwati Pacitan Usia 15 Tahun Hamil Disetubuhi 9 Kali, Pelaku Rayu dengan Janji Tanggung Jawab
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir dari Pos-Kupang.com ( grup TribunJatim.com ), PNS yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil.
Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Baca juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda dalam Kondisi Setengah Sadar
Baca juga: Modus Licik Dukun di Tangerang Cabuli 7 Wanita, Bisa Sembuhkan Covid-19, Segini Uang yang Diminta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 WITA.
Ketika itu pelapor yang berinisial SKM diberitahu EF, bahwa anak adiknya, YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, keduanya langsung melakukan tes kehamilan kepada korban.
Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Baca juga: Akhir Cerita Pelaku Pembunuh Bocah 9 Tahun & Rudapaksa Ibu Muda di Aceh, Tewas di Dalam Sel Tahanan
Baca juga: Pengakuan Kakek Duda di Bojonegoro yang Cabuli Gadis 14 Tahun, Cuma Sekali
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelaku yang menyetubuhinya berinisial BM.
Disebutkan, BM menyetubuhi korban sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil