Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tukang Cukur Rambut di Lumajang Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur

Aksi pencabulan seorang pria Jolly Efendi (39) terhadap bocah di bawah umur berinisial RA akhirnya terbongkar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Jolly Efendi (39) saat diamankan di Polres Lumajang. 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Aksi pencabulan seorang pria Jolly Efendi (39) terhadap bocah di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial RA akhirnya terbongkar.

Diketahui, pria penyuka jenis alias gay tersebut adalah warga Dusun Wringin Cilik, Kecamata Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sehari-hari pria tersebut membuka jasa potong rambut di rumahnya.

Identitasnya pria itu sebagai penyuka jenis akhirnya terbongkar setelah mencoba melampiaskan hasratnya terhadap RA, anak dibawah umur yang tak lain adalah pelanggannya.

"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video porno," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma kepada TribunJatim.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Angkat Baju di Tengah Gerombolan Polisi, Nikita Mirzani Disoraki Ulang Lagi, Nyai Buat Heboh Jalan

Baca juga: KontraS Surabaya Dampingi Tiga Tersangka Anak Aksi Gerakan Tolak Omnibus Law

Baca juga: Beraksi Sendirian di Surabaya, Jambret Asal Menganti Tersungkur Seusai Dikejar Korbannya dan Warga

Selanjutnya, Jolly mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban. Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.

Untungnya, korban berani menolak ajakan itu. Ia memilih meninggalkan tempat cukur rambut tersebut.

"Korban lalu pergi dan pulang dan mengadukan kejadian yang baru dialami kepada orang tuanya," ucapnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil penyelidikan, alasan tersangka melakukan pencabulan karena memiliki ketetarikan terhadap sesama jenis.

"Ketertarikan dimiliki pelaki sejak 10 tahun lalu tetapi masih ditahan dan tidak dilakukan. Hingga akhirnya sekarang melakukan pencabulan," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tony H/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved