TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Operasi yustisi penegakan hukum Perda Jatim dan Perwali Kota Kediri terkait protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar petugas gabungan di Jl Sudanco Supriyadi, Kota Kediri, Selasa (20/10/2020).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, pada kegiatan ini petugas menindak 19 orang pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar ditindak karena tidak mematuhi memakai masker.
Rinciannya, 6 orang pelanggar dikenakan pasal yustisi dan 13 orang pelanggar diberikan teguran tertulis.
Baca juga: Sambut Baik Vaksin Covid-19, Satgas Jatim Sebut Nakes dan Orang Berkomorbid Harus Jadi Prioritas
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Penjualan Ikan Konsumsi di Kota Kediri dan Jatim Alami Penurunan
Ke 6 orang pelanggar berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jl Jaksa Agung Suprapto bakal menjalani sidang Senin (26/10/2020).
Tercatat dalam pekan ini petugas gabungan telah menindak pelanggar protokol kesehatan sebanyak 36 orang yang bakal disidangkan di PN Kota Kediri.
Masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik tidak menyurutkan semangat petugas untuk terus melakukan sosialisasi.
Selain mengingatkan selalu memakai masker juga menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Sementara mengacu pada hasil sidang tipiring di PN Kota Kediri sebelumnya bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp 40.000 dan membayar biaya perkara Rp 5.000. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: Khofifah Sebut Pengendalian Covid-19 Progresif, Bebas Zona Merah, 50 Persen Daerah Jatim Zona Kuning
Baca juga: Tingkat Penularan Covid-19 Ponorogo Turun ke Zona Kuning, Pengetatan Aktivitas Masyarakat Jadi Kunci