Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda, menanggapi soal pengadangan truk bermuatan pupuk di Jalan Raya Jatirogo-Bojonegoro, turut Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban.
Pupuk bersubsidi jenis urea sekitar 8 ton itu diturunkan paksa dari truk oleh puluhan orang hingga membuat petugas TNI-Polri turun tangan untuk mengkondusifkan situasi.
"Tidak boleh itu pengadangan, membeli harus sesuai aturan," kata Fathul Huda seusai rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (23/10/2020).
Orang nomor satu di Tuban itu menduga, yang melakukan pengadangan tidak punya Kartu Tani atau surat rekomendasi dari kelompok tani (poktan), sebagai syarat untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios.
Sebab, saat ini ketersediaan pupuk di kios masih ada, sedangkan untuk membeli harus sesuai dengan aturan.
Baca juga: Truk Bermuatan Pupuk di Tuban Diadang Warga, Dinas Pertanian: Ada Salah Paham
Baca juga: Kisah Dua Anggota Kodim Tuban yang Sembuh dari Covid-19, Sempat Was-was Saat Tahu Terpapar
Hal ini dilakukan mengingat selama ini sering ada mafia pupuk, sehingga sekarang pembelian harus pakai Kartu Tani.
"Dimungkinkan yang mengadang tidak punya Kartu Tani atau surat rekomendasi dari poktan. Pengadangan tidak boleh," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton. Rinciannya, 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.
Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu berjumlah 133.488 ton. Rinciannya 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 8.011 ton pupuk ZA, 32.591 ton pupuk Organik.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Dikira Tidur, Tukang Becak di Tuban Ternyata Meninggal di Atas Becaknya, Sempat Mengeluh Sakit
Baca juga: Tren Kasus Positif Turun, Kabupaten Tuban Kini Masuk Zona Kuning Sebaran Covid-19