TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial video pria yang buang bangkai anjing di jalan.
Akhirnya pria tersebut bisa ditangkap.
Sebuah video viral di media sosial (medsos) menggambarkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menangkap pria yang buang bangkai anjing di pinggir jalan.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @ppsu_cilangkap pada Jumat (23/10/2020).
Dalam video itu tampak seorang pria menggunakan sepeda motor membawa bungkusan besar berisi bangkai anjing.
Namun ketika hendak membuang di pinggir jalan, petugas PPSU langsung memergokinya.
"Liat nih sampah lu semua. Kebiasaan. Udah capek gua," kata petugas PPSU tersebut.
Baca juga: Nasib Pilu Pemuda di Kalsel Tewas Disengat Tawon saat Ambil Madu, Kepalanya Terbungkus Plastik Pupuk
Baca juga: Siasat Busuk Suami Istri Nikah Cerai 23 Kali dalam Sebulan, Semua Demi 1 Hal, Endingnya Malah Apes
Petugas PPSU itu menangkapnya dan hendak dibawa ke kantor kelurahan.
Sementara pria yang membuang bangkai itu tampak panik.
"Tapi nanti saya bisa pulang kan?," tanya pria tersebut.
Sedangkan dalam unggahan itu dituliskan berikut:
Liat nih sampah lu semua. Kebiasaan. Udah capek gua.
Ijin melaporkan akhir nya tertangkap tangan si pembuang bangkai anjing di sekitaran Kelurahan Munjul, Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Pondok Ranggon.
Kali ini tertangkap tangan di Jalan Raya Pondok Ranggon - Munjul tepatnya di depan Pondok Pesantren Al Hamid.
Pelaku pembuangan seorang diri saat ini sudah di amankan oleh petugas Pol PP Kelurahan Munjul.
Baca juga: Berduaan di Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri Diamankan Satpol PP
Baca juga: Fenomena Hujan Es di Timor Tengah Utara, Ukuran Es Sebesar Kelereng, Pernah Terjadi 20 Tahun Lalu
Tiga Bulan
Dede (18), pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) ditangkap.
Lurah Munjul, Sumarjono mengatakan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembuang bangkai kepala anjing itu selama tiga bulan terskhir.
"Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas dan dibawa ke kantor kelurahan untuk BAP," kata Sumarjono, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Jenazah Cai Chang Pan Masih Ada di Kamar Mayat RS Polri, Keluarganya Minta Ini: Pulangkan ke China
Baca juga: Forum Komunikasi Museum Korwil Malang Datangi Lapas Kelas I Malang, Lakukan Peninjauan Museum Lapas
Sumarjono mengatakan dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, sering ditemukan bangkai kepala anjing yang dibuang sembarangan di pinggir jalan tepatnya di wilayah RW 02 Munjul.
Alhasil petugas PPSU harus segera membuang bangkai tersebut karena baunya yang sangat menyengat tercium oleh warga sekitar maupun pengendara mobil dan motor yang melntas.
“Pelaku dikenakan sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Dede membuang jeroan dan bangkai kepala anjing di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Cibubur, Kecamatan Ciracas serta Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.
"Jadi sudah diincar PPSU empat Kelurahan, dia setiap buang berpindah-pindah lokasi," ungkap Sumarjono.
Sumarjono menambahkan Dede selalu berpindah pindah lokasi ketika membuang limbah yang biasa dilakukan pada malam hingga dini hari agar tidak ketahuan petugas.
Baca juga: TERPOPULER BOLA: Pelatih Arema FC Ubah Posisi Pemainnya hingga Latihan Persebaya Surabaya Diliburkan
Baca juga: Penjualan Bunga Anggrek Meningkat Saat Pandemi Covid-19 di Kampoeng Anggrek Kelud Kediri
Setiap kali melakukan aksinya, Dede juga selalu membuang lebih dari satu bangkai kepala dan setumpuk jeroan anjing dalam plastik ukuran besar di pinggir jalan.
Pelaku diketahui sebagai pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Setiap harinya Dede diperintahkan membuang kepala anjing usai dipotong.
Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan untuk kepalanya setiap harinya dibuang. Kini pelaku mengaku jera dan berjanji tidak akan membuang kepala anjing di tempat publik.
"Dia mengaku disuruh bosnya. Bosnya sendiri atas nama Ucok Pandi Frans tadi kita panggil datang ke kantor Kelurahan, karena anak buahnya ini (Dede) tidak membawa identitas," katanya.
Kepada petugas, Dede mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari majikannya tersebut atas setiap perbuatannya membuang kepala dan jeroan anjing dari usaha jagal dan tempat makan. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Video Detik-detik Petugas PPSU Tangkap Pembuang Bangkai Anjing di Jalan