TRIBUNJATIM.COM - Hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Tahapan rekrutmen CPNS 2019 sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat wabah virus Corona yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini 5 Hal Perlu Diketahui, Termasuk Masa Sanggah
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dan penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi pada 26-28 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Jumat (30/10/2020) mendatang.
Setelah itu, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.
Bagaimana cara melakukan sanggah hasil seleksi CPNS 2019?
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad 2020 Jatuh Besok 29 Oktober, Berikut Doa dan Amalan Utama Sambut Rabiul Awal
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Sholawat Nissa Sabyan Full Album, Cocok Didengar saat Momen Maulid Nabi
Ketentuan sanggah
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Senin (26/10/2020).
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.