Cara Registrasi Ulang Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 November 2020, Siapkan KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya.

Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan membuka Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak registrasi bisa terblokir kepesertaannya.

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Baca juga: Kata Lesty Kejora Soal Hubungan Tanpa Status yang Tak Pasti, Sindir Rizky Billar? Dedek: Ngapain

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Serta merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun, Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ISTIMEWA)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

Baca juga: VIRAL Pengantin Wanita Bak Kesurupan saat Sungkeman, Acara Banjir Tangis, Reaksi Ayah Ibunya Disorot

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini