Ketua Umum LSM Bintara, M Ali Sodik menghormati langkah hukum yang ditempuh camat Kedungwaru.
Namun menurutnya, pihaknya sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada camat melalui WhatsApp maupun pesan suara.
Namun semuanya tidak pernah ada jawaban dari camat Kedungwaru.
“Kami juga pernah dua kali somasi camat Kedungwaru. Jadi hak dia untuk melapor,” ujar Ali Sodik.
Menurut Ali Sodik, seharusnya camat melakukan klarifikasi kepadanya sebelum melapor.
Sebab Ali Sodik mengklaim data yang dimilikinya sudah valid.
Ada kecurangan dalam berupa kecurangan nilai, dan bocornya soal ujian.
“Silakan mau jalur apa saja, silakan. Tapi saya ingatkan, camat adalah wakil bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Ali Sodik juga mengaku telah meakukan upaya klarifikasi mulai dari bupati, camat, kepala desa dan panitia pemilihan perangkat desa.
Ke depan ia juga akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Editor: Dwi Prastika