Kejari Kota Malang Akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RPH, 16 Saksi Sudah Diperiksa

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang bakal segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran tahun 2017-2018.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi atas kasus tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, kami juga telah meminta keterangan dari dua saksi lainnya. Yaitu akuntan publik, Heriyadi dan mantan PLT Direktur PD RPH Kota Malang tahun 2019, Ade Herawanto. Dan rencananya pada minggu ini, kami juga akan meminta keterangan ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya, terkait budi daya penggemukan sapi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (4/11/2020).

Selain itu pihaknya juga telah menggelar ekspos dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Jawa Timur, terkait dengan perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Kuatkan Ketahanan Pangan, Pemkot Malang Gelar Lomba Kampung Bersinar

Baca juga: Pertambahan Kasus Covid-19 Jatim Masih Belum Berhenti, Banyak Kasus Terpicu Klaster Keluarga

"Dari hasil ekspos bersama BPKP, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Pada intinya hasil ekspos tersebut sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada indikasi kerugian keuangan negara. Untuk nominal kerugian negara masih belum tahu, namun diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar," tambahnya.

Dirinya pun juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi nama pihak yang menjadi tersangka, atas kasus tersebut.

"Untuk tersangka sudah kami kantongi, namun saat ini belum bisa kami sampaikan. Dan BPKP rencananya akan melakukan verifikasi lapangan pada pertengahan bulan November 2020, untuk menentukan besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus.

Terkait dengan adanya dugaan korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran tahun 2017 - 2018.

Baca juga: Gilang Fetish Kain Jarik Jalani Jalani Sidang, JPU Dakwa Pakai Pasal Berlapis

Baca juga: VIRAL Pengantin di Lombok Nikah Mas Kawin Seekor Ayam Panggang, Emas & Uang Ditolak: Kondisi Suami

Dimana pada Senin (19/10/2020), pihak Pidsus Kejari Kota Malang telah lakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi.

14 saksi yang diperiksa tersebut adalah 8 orang dari RPH, 2 orang dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 orang dari Dinas Pertanian.

Selain melakukan pemeriksaan dan penyidikan saksi, Kejari Kota Malang juga melakukan penyidikan kepada beberapa alat bukti.

Beberapa alat bukti tersebut diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi.

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini