TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.
SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.
Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi
Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Sedangkan untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.
Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.