5. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.
6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
8. Ketika mengambil SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.
Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini