Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: 4 Kondisi yang Sebabkan Pusing Setelah Makan, Simak Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Berikut Tribunnews (grup TribunJatim.com) rangkum, langkah-langkah membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id:
1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Kemudian buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id
3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.
4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.