Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kembali meraih penganugerahan dari pemerintah pusat.
Pada Kamis (12/11/2020), Pemprov Jatim mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional 2020 atau Harkonas 2020 di Cibubur.
Tak hanya Jawa Timur, provinsi lain yang juga mendapat penghargaan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi pelecut bagi Jatim untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Apalagi di era digital seperti sekarang ini dimana angka transaksi digital terus meningkat," ungkap Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Indar Parawansa memaparkan salah satu di antara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit PelaksanaTeknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub nomor 60 tahun 2018.
Baca juga: Gerindra Jawa Timur Turun Gunung di Mojokerto, Siapkan Saksi Kawal Suara IkBar di 2084 TPS
Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 kabupaten/kota di Jawa Timur meliputi Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.
Pembentukan UPT PK juga diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah Indar Parawansa menyebut, pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputera Utama pada Khofifah Indar Parawansa
Harapannya, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.
“IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen. Penting, terlebih setelah pandemi Covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata Khofifah Indar Parawansa.
Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, lanjut Khofifah Indar Parawansa, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2018 - September 2020) tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain.
Baca juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Tingkat Pertama Sebagai Provinsi Inovatif, Jawa Timur di Posisi Ketiga
Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance, leasing atau jasa non bank.