Jawa Timur juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Total ada 27 LPSKM yang terdaftar di seluruh UPT PK yang ada di Jawa Timur.
Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Angka Covid-19 Jatim Turun Signifikan: Terendah Kedua se-Indonesia
Sementara itu, untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melalui Dinas Perindag telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.
“Garda Indag menjadi wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta ke depan akan melibatkan sektor pendidikan (pelajar, mahasiswa, dan santri)," pungkas Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai upaya untuk mendorong pemerintah daerah agar terus mengupayakan untuk perlindungan konsumen.
“Konsumen harus cerdas. Dengan cara cerdas dalam memilih barang, jika ada yang kurang nyaman silakan melakukan pengaduan, dan juga pemerintah diminta memberikan perlindungan terbaik untuk konsumen,” kata Agus.
Editor: Dwi Prastika