Penanganan Covid

15 ASN Pemkot Malang Reaktif Covid-19, Pegawai di Balai Kota Akan Terapkan WFH Mulai Besok

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Kota Malang, Senin (30/11/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Imbas 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang reaktif Covid-19, setiap ASN di Pemkot Malang kini diperbolehkan untuk menjalani work from home (WFH).

WFH tersebut akan dimulai pada 1 Desember sampai 14 Desember 2020 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dan karyawan karyawati BUMD.

Setidaknya ada 12 poin yang dimasukkan dalam SE nomor 28 tahun 2020 atas perubahan kedua SE nomor 20 tahun 2020 tersebut.

Seperti pada poin nomor lima menyebutkan, pelaksanaan kerja ASN dan non-ASN pada seluruh perangkat daerah dan karyawan/karyawati BUMD dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja dengan cara bergilir dan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Sistem kerja tersebut dibagi 50 persen yang dilaksanakan pada Senin sampai Jumat dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Lagi, Plengsengan di Muharto Kota Malang Ambrol, Diduga Lantaran Tergerus Air Sungai Brantas

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Bocah 14 Tahun Ditemukan di Ladang Singkong Malang, Kondisi Sudah Membusuk

"Iya jadi dilakukan bergilir sesuai SE 28. Dan pengaturan disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto, Senin (30/11/2020).

Meski WFH, para ASN dan karyawan di lingkungan Pemkot Malang tetap diharuskan untuk mengisi absensi manual.

ASN juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berjenjang. Serta harus memperhatikan sasaran kerja dan target kinerja pegawai.

"Jadi bergantian. Dan itu juga kembali lagi ke perangkat daerahnya masing-masing," ucap pria yang akrab disapa Wiwid itu.

Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tetap Normal

Baca juga: Tak Jaga Jarak Aman, Mitsubishi Fuso Seruduk Dua Motor di Kota Malang, Korban Patah Tulang

Akan tetapi, untuk pelaksanaan jam kerja tersebut dikecualikan bagi sejumlah pelayanan di beberapa perangkat daerah.

Seperti Puskesmas Rawat Inap, Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Rawat Inap pada RSUD diwajibkan buka selama tujuh hari kerja selama 24 jam.

Dan juga Unit Kerja/UPT yang melaksanakan pelayanan secara terus menerus selama tujuh hari yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

15 ASN Reaktif Seusai Jalani Rapid Test

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, ada 15 ASN di lingkungan Pemkot Malang yang telah menjalani rapid test rutin yang digelar mulai tanggal 21 dan 29 November.

Halaman
12

Berita Terkini