Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bermula kenalan di Facebook, Bunga (14), nama samaran, siswa kelas VIII asal Tulungagung, menjadi korban pencabulan.
Terduga pelakunya adalah Bima (23), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
"Awalnya kenal di Facebook, kemudian korban dan tersangka ini berkomunikasi lewat WhatsApp," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (3/12/2020).
Seusai akrab komunikasi lewat WhatsApp, Bima dan Bunga sepakat kopi darat.
Mereka sempat pergi bersama ke wahana wisata Cemoro Sewu, di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Awal kencan itu, mereka pergi menggunakan sepeda motor milik Bunga.
Baca juga: Pasutri Tulungagung Spesialis Pencuri Barang Penunggu Pasien Setiap Hari Tidur di Rumah Sakit
Baca juga: 40 Persen Pengidap HIV yang Hilang Kontak di Tulungagung Sudah Meninggal Dunia
"Korban sempat dibawa ke rumah teman tersangka. Di sana tersangka sudah niat mencabuli korban," sambung Iptu Retno Pujiarsih.
Saat itu Bima minta izin kepada temannya, untuk berbuat mesum dengan Bunga.
Namun niat itu ditolak oleh temannya.
Mendapat penolakan, Bima mengajak Bunga ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ngunut.
"Akhirnya pencabulan terjadi di hotel itu. Tersangka melakukan perbuatannya lima kali," ungkap Iptu Retno Pujiarsih.
Iptu Retno Pujiarsih memaparkan, sebenarnya korban menolak saat diajak berbuat mesum.
Baca juga: Sempat Jalani Perawatan, Satu Korban Tabrak Truk Parkir di Tulungagung Meninggal, Total Jadi 3 Orang
Baca juga: Sopir Mengira Jalan 3 Lajur, Truk Tulungagung Tabrak Pembatas Jembatan, Nyemplung Sungai & Terguling
Namun Bima terus melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya Bunga tak kuasa menolak.