Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang berakhirnya tahun 2020 Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengklaim telah banyak mencatatkan kinerja positif, khususnya terkait penggagalan penyelundupan beragam flora dan fauna ilegal.
Yang terbaru, BBKP Surabaya sukses menggagalkan penyelundupan fauna berupa burung kicau ilegal sebanyak 715.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi.
"Diakhir tahun 2020 ini, kinerja manis yang berhasil kami raih, yang terbaru yakni mengenai kesuksesan menggagalkan penyelundupan 715 burung kicau ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak," ujar Musyaffak, Senin (7/12/20).
Dijelaskan Musyaffak, ratusan burung itu ilegal, karena ketika masuk melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Peristiwa itu sendiri, dikatakan Musyaffak terjadi pada tanggal 30 November 2020 dengan dibawa oleh kapal KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
Baca juga: Cegah Kasus Positif Covid-19 Naik di Desember, Bupati Gresik: Protokol Kesehatan Jangan Kendor
Baca juga: 3 Rumah Warga Trowulan Mojokerto Hancur Diseruduk Truk Trailer, Korban: Ganti Seperti Sedia Kala
Sementara, untuk jenis dari ratusan burung tersebut terdiri dari Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo dan Kepodang Mas.
Musyaffak menambahkan, sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam.
Salah satu diantaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut, untuk kemudian dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas.
Musyaffak sangat menyayangkan aktivitas dan maraknya penyelundupan seperti itu.
Padahal hukuman yang diberlakukan oleh pemerintah pun, dirinya nilai sudah cukup berat, jika seseorang terbukti melakukan penyelundupan.
"Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani