"Dia sebagai calon kepala daerah itu masih melekat. Karenanya, dari sisi aturan, gambar calon, visi misi, dan ajakan memilih calon tertentu termasuk APK yang kami tertibkan," imbuhnya.
Sehingga sesuai PKPU, lanjutnya, gambar atau simbol apapun tidak boleh terpasang di masa tenang Pilkada.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Hendak Beri Uang Belanja, Warga Jember Malah Temukan Sang Ibu Tewas Gantung Diri, Sudah 3 Hari
Baca juga: Aset Disewakan Sejak Belasan Tahun Nonaktif, Daop 9 Jember: Stasiun Bondowoso Selalu Siap Reaktivasi