TRIBUNJATIM.COM - Simak cara cairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Dilansir laman Kemenag, Senin (7/12/2020), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.
Baca juga: NASIB BLT Karyawan atau Subsidi Gaji, Bakal Berlanjut Tahun Depan? Ini Penjelasan Kemnaker
Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?
Baca juga: JADWAL Transfer BLT Karyawan Gelombang 2 BCA Mandiri BNI BRI, Belum Dapat? Lapor via WA 08119303305
Baca juga: GOLONGAN Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak, Link Login di Sini!
Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan penerima program pra kerja
- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Baca juga: Cara Mengadukan BLT Karyawan atau Subsidi Gaji Lambat Ditransfer, Bisa WhatsApp 0811-9303-305
Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan 4 Dokumen Wajib Dibawa, Penerima Verifikasi ke Bank