Bujuk Rayu Maut Wali Kelas Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Beri Uang Jajan hingga Nilai Bagus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat.

Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek untuk para muridnya.

Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orangtua korban memberanikan diri untuk melapor.

Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.

"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya

Berita Terkini