Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD memberikan pandangannya soal hukuman mati untuk koruptor proyek bencana alam.

Sebelumnya heboh dibahas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijerat pasal hukuman mati.

Namun, kini tampaknya hal itu tak akan terjadi.

Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Kemudian, Indonesia sedang tidak mengalami bencana alam nasional dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Aturan Baru Koruptor Pemakan Uang Rakyat Rp 100 M Lebih akan Dipidana Seumur Hidup, KPK: Sambut Baik

Baca juga: VIRAL Video Gus Dur Jawab Alasan Bubarkan Kemensos, Bahas Korupsi: Tikus Sudah Menguasai Lumbung

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19. 

Untuk itu, Juliari Peter Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca juga: Link Live Streaming ILC TV One Malam Ini, Dana Bansos Pun Dipungli, Kupas Korupsi Mensos Juliari

Baca juga: MALU Dulu Sesumbar Jangan Korupsi, Mensos Juliari Kini Ditangkap karena Kasus Suap Bansos Covid-19

Mensos Juliari Peter Batubara, tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Ilham Rian Pratama)

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah:

Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Mengalami Bencana Alam Nasional

Halaman
12

Berita Terkini