TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil amankan pelaku pengedar narkoba di Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Hariyanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo menuturkan bahwa pelaku diamankan pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kami mendengar informasi dari masyarakat dan melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan di TKP Dusun Bulurejo, Desa Semen Kecamatan Pagu," ujarnya Rabu (16/12/2020).
Selain itu menurut Bripka Erwan Subagyo bahwa di TKP sering digunakan untuk minum minuman dan transaksi narkoba.
"Pelaku Joko Priyono diamankan dan kedapatan membawa 4 butir pil dobel L di saku celananya," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Berdasarkan pengakuan tersangka Ia mendapatkan barang haram tersebut dapat i seseorang bernama Dicky Setyawan yang merupakan warga desa setempat.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DS dan didapati ratusan botol pil dobel L," ungkapnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Kota Malang Masuk Zona Merah, Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Ribuan Partisipan HRS di Sampang Kepung Mapolres Sampang, Simak Tuntutannya
Baca juga: Baru Satu Tahun Terbentuk, Perempuan Tani HKTI Jatim Raih Penghargaan Dari DP3AK
Menurut Bripka Erwan Subagyo demi kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Polsek Pagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kamu amankan 431 butir pil dobel L, 2 (dua) sobekan tas plastik hitam, Uang tunai Rp 395.000 (satu) buah plastik klip transparan," terangnya.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara atas perbuatannya menyimpan pil dobel L.
"Tersangka kami jerat dengan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 sub pasal 196," tutupnya. (Farid/Tribunjatim.com)