Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, termasuk di Jawa Timur diharuskan menunjukkan hasil rapid tes antigen yang negatif.
Hal itu sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 53 Dokter Cilik Batch 2020 Lulus, Lifepack dan Jovee Sukses Tingkatkan Literasi Kesehatan Usia Dini
Baca juga: Sosok Natanael Siringoringo, Satu-satunya Pemain Liga 2 di TC Timnas Indonesia U-22
Menanggapi hal tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan turut mematuhinya.
"Kami selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, (21/12/20) di Surabaya.
Suprapto menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh yang berada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Namun, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Baca juga: Teddy Kawin Siri Lalu Ditinggal Istri Barunya, Tak Lapor Ketua RT, Kondisi Anak Lina Dibahas: Titip
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyita Sienta, MPV Murah dengan Pintu Geser, Dibanderol Mulai Rp 150 Jutaan
Kata Suprapto, selain kewajiban rapid tes antigen, setiap pelanggan KA, termasuk KA Jarak Jauh wajib juga untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Bahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Sementara untuk mempermudah layanan KA Jarak Jauh, kata Suprapto, PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri juga telah menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Surabaya Gubeng.
"Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, maka mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp105.000," jelas Suprapto.
Kata Suprapto, Layanan tersebut sendiri, tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.
Suprapto menambahkan, melihat pada tahap awal, layanan ini terdapat di wilayah Daop 8 Surabaya adalah di Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi saja, maka calon pelanggan diharapkannya agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut, hal ini karena proses pelayanan rapid tes antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid tes antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," tandasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud