UPDATE Data Penerima BLT Karyawan, Menaker Bicara Nasib Subsidi Gaji hingga 2021, Siap Cek Rekening?

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNJATIM.COM - Bagi anda para karyawan yang belum berhasil mendapatkan BLT mungkin patut menyimak informasi satu ini.

Inilah update data penerima BLT Karyawan subsidi gaji yang akan dilangsungkan pada tahun 2021.

Kemnaker serta Menaker bicara langsung perihal kebijakan adanya subsidi gaji tahun depan.

Akankah ada kabar bahagia?

ILUSTRASI Uang - Simak Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dan Cara Daftar Kartu Sembako (Freepik)

Nasib bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan Rp 1,2 juta hingga kini ditunggu masyarakat.

Kepastian apakah subsidi gaji atau BLT karyawan Rp 1,2 juta diperpanjang 2021 pun akhirnya terjawab.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memberikan jawaban terkait kabar BLT karyawan diperpanjang hingga 2021.

Menurut Ida Fauziyah, hal itu kini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.

Ida Fauziyah juga menjelaskan pihaknya siap mendukung program subsidi gaji jika memang nantinya akan diperpanjang hingga 2021.

1. Masih tahap diskusi

Diperpanjang atau tidaknya BLT karyawan hingga tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN.

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN." ujar Ida Fauziyah, Rabu (16/12/2020).

2. Kemnaker siap mendukung

Ida juga menyatakan pihaknya siap mendukung jika memang nantinya BLT karyawan diperpanjang hingga tahun 2021.

"Kemnaker siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan."

"Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ucap Ida Fauziyah.

ILUSTRASI Uang: Jadwal transfer BLT karyawan gelombang 2 dan cara lapor jika belum dapat subsidi gaji. (KOMPAS.com/Totok Wijayanto)

3. BLT Karyawan gelombang 2 Cair Lagi

Sementara itu, kabar terbaru tentang BLT karyawan gelombang 2 cair lagi untuk 12,4 juta rekening.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengaku telah mencairkan bantuan subsidi gaji atau upah ( BSU) mulai Selasa (15/12/2020).

Hal itu berdasarkan keterangan dari Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah pada Kamis (17/12/2020).

"Sudah (disalurkan). Nanti tinggal disampaikan ke bank dan bank memproses kepada penerima," kata Aswansyah, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker'

4. Target 12,4 juta rekening

Saat ini, imbuhnya pihak bank masih melakukan proses penyaluran kepada penerima bantuan langsung pekerja ini.

Dirinya berharap, semua penyaluran BLT karyawan gelombang 2 ini dapat 100 persen tersalurkan tanpa adanya rekening bermasalah atau terkendala.

"Kalau tidak ada masalah, kami berharap ada 12,4 juta rekening tersalurkan semua," katanya lagi.

Aswansyah menjelaskan, BLT karyawan gelombang 2 (penyaluran periode November-Desember 2020) ditargetkan bantuan dapat tersalurkan ke 12,4 juta rekening penerima.

"Jadi, intinya sudah kita salurkan semua (termasuk BSU termin II tahap VI)," lanjut dia.

ILUSTRASI Pencairan subsidi gaji pekerja swasta atau BLT Karyawan gelombang 2. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

5. Bank BRI dan BCA belum cair

Pencairan BLT karyawan gelombang 2 untuk rekening BRI dan BCA masih belum dilakukan.

Humas BCA Evoni Berlianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan unit kerja.

"Kami koordinasikan dengan unit kerja," ujar Evoni kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Hal senada juga diungkapkan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza.

"Masih kami koordinasikan dulu dengan tim," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Sementara itu, ada persyaratan khusus memang bagi para karyawan agar bisa mendapatkan Subsidi Gaji.

Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca juga: SEGERA CAIR BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta Kemenag, Ini Kriteria Penerima & Cara Mengecek

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Lengkap Panduan Cairkan Dananya

Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

Baca juga: CARA Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Download Surat Pernyataan Buat Syarat, Cek Langkahnya!

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, selama pandemi yang masih belum tahu berakhir kapan, ada isu dari pemerintah akan memperpanjang penerimaan subsidi gaji sampai tahun depan.

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta (via Hai.grid.id)

Bagi anda yang hingga saat ini masih bingung dan ingin melaporkan belum mendapatkan bantuan anda bisa menggunakan cara berikut.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker (Jika belum punya silahkan membuat dan caranya juga ada di artikel ini)

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Subsidi Gaji BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kabar Gembira dan TribunWow.com berjudul Cek Rekening Anda, Kemnaker Percepat Penyaluran BLT Subsidi Gaji, Bakal Segera Cair

Berita Terkini