TRIBUNJATIM.COM - Suaminya meninggal dinyatakan positif Covid-19, sang istri tak terima.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap suaminya tersebut terbukti negatif Covid-19.
Oleh karena itu, sang istri kini lantas menggugat pihak rumah sakit.
Tuntutannya pun mencapai Rp5 miliar.
Ayom tidak terima saat anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19.
Warga Purwokerto Selatan ini kemudian melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto, meninggal karena positif Covid-19.
Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.
Sang suami sendiri telah meninggal pada April 2020 lalu.
Baca juga: Cara Mudah Sembuh dari Gejala Ringan Virus Corona di Rumah Menurut Dokter, Tak Perlu ke RS
Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (21/12/2020).
"Keluarga merasa dirugikan."
"Sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com (grup TribunJatim.com ), Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang Pasal KUH Perdata 1365 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."