"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp5 miliar lebih," jelasnya.
Baca juga: 7 Gejala Varian Baru Virus Corona Dialami Penderita Covid-19, Waspada Bukan Cuma Demam dan Batuk
Sebagai kuasa hukum, ia mengatakan, sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid-19."
"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Baca juga: Apakah Sama Swab Antigen dan Rapid Test Antigen Covid-19? Cek Fakta, Simak Penjelasan Dokter
Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Baca juga: VIRAL 3 Mahasiswa Beli Sofa Bobrok Rp 200 Ribu, Ending Dapat Uang Rp 600 Juta, Akhirnya Tak Terduga
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya, Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu, pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien."
"Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.
Baca juga: VIRAL Imron Gondrong Punya Wajah Mirip Presiden Jokowi, Asalnya Banyuwangi, Sosoknya Bikin Penasaran
*) Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.