Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.
Baca juga: NASIB Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS/TNI/Polri 2021, Tak Naik? Lihat Daftar Gaji ASN Golongan I-IV
Skema gaji ASN 2020
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri atas komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500