Nekat Gunakan Knalpot Brong Saat Tahun Baru, Motor Bakal Diamankan Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan sepeda motor tidak laik jalan yang diamankan oleh Polresta Malang Kota.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan sepeda motor beragam jenis dan merek mulai dari sport, trail, hingga matik nampak berjajar rapi di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (30/12/2020).

Namun motor tersebut bukannya hendak akan dipakai untuk turing. Melainkan diamankan karena tidak sesuai standar laik jalan, seperti tidak memakai nomor polisi, spion, serta menggunakan knalpot tidak standar (brong).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan jelang tahun baru, pihaknya gencar melakukan operasi penindakan bagi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

"Kami sudah melakukan kegiatan operasi ini sejak Sabtu (26/12/2020). Kami menggelar operasi penindakan ini, semata - mata untuk memberikan rasa nyaman dan aman ke masyarakat jelang Tahun Baru 2021," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: RSUD dr Soetomo Butuh Oksigen Aliran Tinggi untuk Pasien Covid-19, Djarum Foundation Sumbang 2 HNFC

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Satgas Nganjuk Intensif Gerlar Operasi Yustisi di Pusat Keramaian

Ia menjelaskan dalam kegiatan operasi yang dilakukan selama tiga hari, pihaknya telah mengamankan total sebanyak 96 sepeda motor tidak laik jalan.

"Dengan perincian, Sabtu (26/12/2020), kami amankan sebanyak 36 sepeda motor. Lalu pada Minggu (27/12/2020), kami amankan 28 sepeda motor. Dan pada Senin (28/12/2020), kami mengamankan sebanyak 32 sepeda motor," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan operasi penindakan tersebut, hingga saat malam pergantian tahun.

Baca juga: Memasuki Penghujung Tahun 2020, Polres Kediri Berhasil Ungkap 443 Kasus Kriminalitas

"Kami akan lakukan penindakan hukum kepada masyarakat, bagi yang tetap masih melakukan balap liar maupun pengendara motor yang tidak laik jalan. Dan kami sampaikan juga bagi kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut, akan dikandangkan sementara waktu di Mapolresta Malang Kota sampai pergantian tahun baru nanti," jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengungkapkan pelanggar dapat mengambil sepeda motornya kembali. Namun dengan syarat, harus distandarkan kembali sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan.

"Pelanggar baru bisa mengambil sepeda motornya usai tahun baru nanti. Dan kami mengharuskan mereka (pelanggar), untuk menstandarkan kembali sepeda motornya. Bagi yang memakai knalpot brong, harus dicopot dan wajib dipasang knalpot standar pabrikan," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini