Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
Bila dilihat, Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat 1 berisi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Baca juga: Makin Montok, Syahrini Kini Naik 10 Kilo dan Berjuang Diet, Mengaku Tak Bisa Lagi Bohong di Kamera
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sebelum Rekam Video Syur, Gisel Bertemu Michael Yukinobu di Hotel Medan, Polisi: Diundang Saudari GA.