Guru Honorer Lumajang Jatim Tidak Minat Program PPPK

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Awal Tahun 2021 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan anyar.

Perekrutan profesi guru kini tidak lagi melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Melainkan melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Aturan ini ternyata menuai pro dan kontra. Seperti yang digaungkan oleh Kisnanto, Ketua PGRI Lumajang. Menurutnya, di kalangan guru kebijakan ini kurang disetujui.

Sebab, jika perekrutan guru dengan sistem PPPK, ke depan profesi ini menjadi tidak begitu diminati.

"Kalau karir seorang guru hanya terbatas PPPK tentu guru ke depan tidak menjadi profesi menarik," kata Kisnanto, Minggu (3/1/2021).

Ia menyebut aturan tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, ketika PPPK diterapkan para guru tidak bisa berkesempatan menjadi ASN.

Baca juga: BKN Lumajang Setor 500 Guru Honorer Bakal PPPK

Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Gisel Masih Ceria Meski Jadi Tersangka Video Syur - Nadya Hamil Kian Besar

Baca juga: Dulu Dituduh Terlibat Video Syur, Adhietya Mukti Kuak Watak Asli Gisel Tanpa Sungkan: Sayang Banget

"Lama-lama orang yang minat jadi guru mesti mulai mikir, wah guru sekarang karirnya gak baik," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Untuk diketahui, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu tertentu.

"Jadi kelihatan ya perbedaan antara ASN dengan PPPK. Selain itu, PPPK juga tidak ada dana pensiun meskipun gaji dan tunjangan sama dengan ASN," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Meski demikian, kata Kisnanto, kebijakan ini juga berdampak positif. Utamanya para guru honorer yang saat ini sudah berusia 35 tahun ke atas.

"Akselerasi PPPK untuk guru honorer yang usia 35 tahun ke atas itu betul karena sudah gak bisa lagi daftar ASN. Tapi ingat jangan sampai dibuat untuk menghilangkan guru PNS," pungkasnya. (Tony/Tribunjatim.com)

Berita Terkini