BKN Lumajang Setor 500 Guru Honorer Bakal PPPK
Sebanyak 500 guru honorer di Lumajang akan diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sebanyak 500 guru honorer di Kabupaten Lumajang akan diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hal itu menyusul setelah Kepala BKN Bima Haria Wibisana memutuskan, pemerintah di Tahun 2022 akan melaksanakan perekrutan guru melalui PPPK.
"Yang sedang kami ajukan kurang lebih ada 500 guru honorer," kata Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Daerah Kabupaten Lumajang, Senin (4/1/2021).
Sebanyak itu adalah para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun. Lebih tepatnya, Ia menilai, program tersebut adalah penyelamatan bagi guru honorer yang tak bisa mendaftar ASN karena terkendala faktor umur.
"Semua yang kami ajukan minimal 35 tahun karena itu sebagai syarat dari pusat. Sangat membantu terutama guru honorer yang gak mungkin bisa daftar CPNS," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dijelaskan Taufik secara garis besar status PPPK dengan ASN ada beberapa poin perbedaan. Yang pertama jika masa kerja ASN berdasarkan batas usia pensiun (BUP) sedangkan PPPK bergantung pada kontrak kerja yang sesingkatnya 1 tahun.
Baca juga: Bakal Bertemu Hari ini, MYD Ungkap Penyesalan, Gisella Senang akan Jumpa yang Dirindukan: I Love You
Baca juga: Update Klasemen Liga Inggris - Chelsea Merosot Dua Tingkat, Manchester United Bayangi Liverpool
Baca juga: Hasil Liga Spanyol, Barcelona Menang Tipis Lawan Tim Promosi, Atletico Kian Kukuh di Puncak Klasemen
Ini memungkinkan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan instansi.
Selain itu, jika ASN memiliki tunjangan dana pensiun, status PPPK tidak ada. Namun, honor dan tunjangan PPPK tetap setara dengan ASN.
"Jadi ada dua perbedaan PPPK dengan ASN. Tapi hak setiap bulan (honor dan tunjangan) PPPK sama dengan yang status ASN," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Menurut Taufik, kebijakan anyar ini merupakan terobosan bagus. Sebab dengan PPPK, BKD bisa menilai kinerja para guru sebelum berstatus ASN.
"Bagus kok itu. Sekarang aja kan banyak PNS yang nyeleweng setelah dilantik. ASemoga ke depan ini (PPPK) tidak berlaku bagi guru saja. Tapi profesi lain yang berhubungan dengan pemerintahan," pungkasnya. (Tony/Tribunjatim.com)
guru honorer
Kabupaten Lumajang
Bima Haria Wibisana
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
berita Lumajang terkini
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|