TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus perundungan anak perempuan yang videonya sempat viral di media sosial mendapat perhatian Polres Gresik. Korban perundungan masih duduk di bangku Sekolah Dasar masih menjalani konseling.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, tujuh pelaku sudah diperiksa. Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai korban serta 7 handphone.
Terkait keberadaan korban, Kompol Eko Iskandar menyatakan pihaknya bersama dinas terkait serta Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan serta konseling agar tidak ada trauma di kemudian hari.
Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Batu, Tempat Wisata Tetap Buka, Jam Dibatasi, Tak Ada Posko Pemeriksaan
"Sedang pendampingan konseling," ucapnya di Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).
Korban juga telah melakukan visum. Hasilnya, bocah di bawah umur ini mengalami sejumlah luka di badan.
"Luka dibagian punggung dan kepala," tambahnya.
Eko menambahkan, selain memeriksa ketujuh pelaku yang masih berstatus pelajar di unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Pengunggah video juga diperiksa oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan perundungan dan penganiayaan adalah karena korban ketahuan kencan dengan teman lelaki pelaku.
"Salah satu pelaku tidak terima pacarnya diajak keluar oleh korban," tegasnya.
Pelaku yang tidak terima kemudian mengajak korban ke Alun-alun Gresik untuk mengambil spot foto, Rabu (6/1/2021) sore. Di sana, korban sudah ditunggu para pelaku lainnya.
Kemudian korban yang menutupi wajahnya dengan tangan dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.
"Untuk sementara status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun HP serta baju yang dikenakan korban telah diamankan," ungkapnya, menambahkan.
Sementara pelaku perundungan terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta. (wil)