Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Penerapan PSBB di Kota Batu, Tempat Wisata Tetap Buka, Jam Dibatasi, Tak Ada Posko Pemeriksaan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Batu, tempat wisata tetap buka, jam dibatasi. Tak ada posko pemeriksaan, wisatawan bisa keluar masuk.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu tidak membuka posko pemeriksaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Wisatawan bisa keluar masuk Kota Batu, namun harus menunjukkan surat keterangan rapid test antibodi.

Pemkot Batu hanya membatasi aktivitas dan kerumunan. Perkantoran yang semula dibatasi 50 persen menjadi 25 persen, termasuk pembatasan jam. 

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengemukakan, pembatasan 50 persen yang selama ini berlangsung masih belum berdampak positif pada pelaku usaha pariwisata.

Pengunjung di tempat-tempat wisata tidak sampai 50 persen.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu, Lanjutkan Pencarian Dokumen Sebagai Pengembangan

Baca juga: Musim Hujan Buat Harga Cabai di Kabupaten Malang Meroket, Banyak Petani Gagal Panen

"Kalau melihat kondisi Kota Batu, saya dapat laporan hotel dan wisata jauh dari target, seperti Selecta pengunjungnya 10 persen, Jatim Park Group 20 persen padahal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Mulai nataru (natal dan tahun baru) sampai saat ini operasionalnya merugi atau tidak nutut," ujar Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021).

Tempat wisata tetap buka. Fasilitas umum juga dibuka.

Pemkot Batu akan menaruh perhatian kepada Alun-alun Kota Batu.

"Kami akan konsentrasi di alun-alun agar tidak menjadi tempat berkumpulnya massa. Kami akan batasi. Jika ada pelanggaran aturan akan kami tutup," ungkapnya.

Baca juga: Malang Corruption Watch Dorong KPK Tuntaskan Sisa Kasus Korupsi Gratifikasi di Kota Batu

Baca juga: Malang Raya Sepakat Jalankan PSBB, Sekolah Tetap Daring dan Ruang Publik Akan Dibatasi 50 Persen

Dikatakan Dewanti Rumpoko, penyebab PSBB di Malang Raya dilakukan karena angka kematian yang tinggi akibat Covid-19.

Di Kota Batu, persentase kematian mencapai 8 persen. Per 8 Januari 2021, tercatat ada 90 orang meninggal.

Dewanti Rumpoko telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg Kartika Trisulandari untuk tanggap mengatasi masyarakat yang sakit. Bahkan sampai tingkat desa atau kelurahan.

"Saya menginstruksikan pada drg Kartika pengumuman ke desa kalau ada warganya yang sakit lapor, untuk nantinya akan diswab. Lalu keluarganya akan dibatasi untuk yang merawat dia, tidak semua keluar masuk," jelasnya.

Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM di Malang Tak Terganggu Pandemi, Ini Berkas-berkas yang Harus Kamu Siapkan

Baca juga: UPDATE CORONA di Kota Blitar Jumat 8 Januari 2021, Tambah 50 Kasus Baru, Satu Pasien Meninggal

Para kepala daerah di Malang Raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan, baik Perwali atau Perbup.

Selama PSBB,  pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam. Hajatan nikahan boleh namun juga terbatas.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved