Penanganan Covid

Dispendukcapil Kota Blitar Terapkan Pelayanan Online Selama Penerapan PPKM, Kecuali Perekaman e-KTP

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat masih datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Blitar meski sudah ada pemberitahuan pelayanan kependudukan dilakukan secara online selama masa PPKM, Kamis (14/1/2021).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menerapkan pelayanan secara online selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim mengatakan, pelayanan kependudukan secara online dilaksanakan mulai 12-25 Januari 2021.

Penerapan pelayanan kependudukan secara online di Dispendukcapil berdasarkan surat edaran wali kota terkait penerapan PPKM dalam upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Blitar. 

Selama masa PPKM di Kota Blitar, semua pelayanan di Dispendukcapil dilakukan secara online, kecuali pelayanan perekaman KTP elektronik. 

"Kecuali perekaman KTP elektronik, semua pelayanan kependudukan kami lakukan secara online sampai 25 Januari 2021," kata Imam Muslim, Kamis (14/1/2021). 

Dikatakannya, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap dilayani di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Seusai Apel Pelaksanaan PPKM, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Depan Alun-alun Kota Blitar

Baca juga: Pemkot Blitar Ikut Terapkan PPKM, Jam Operasional Restoran dan Mal Dibatasi Pukul 20.00 WIB

Selain di kantor Dispendukcapil, pelayanan perekaman KTP elektronik juga bisa dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. 

"Untuk perekaman KTP elektronik tetap bisa dilayani di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar tetap menerapkan pelayanan secara offline di kantor selama masa PPKM.

Baca juga: Warga Keluhkan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Blitar Kotor, Sudah Sepekan Petugas Kebersihan Tak Kerja

Baca juga: Wali Kota Abdullah Abu Bakar Sampaikan Dukacita Meninggalnya Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Sunyata

Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat memberikan pelayanan di kantor. 

"Kami tetap memberlakukan pelayanan secara offline di kantor. Tapi, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono.

Dikatakannya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP sedang menyiapkan aplikasi untuk penerapan pelayanan secara online.

"Tahun lalu kami membuat aplikasi untuk pelayanan secara daring tapi belum selesai. Informasinya, aplikasi baru selesai Februari 2021," ujarnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Lagi-lagi Kantor Kelurahan di Kota Blitar Tutup Sementara Setelah Satu Pegawainya Positif Covid-19

Baca juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 Agus Minarni Teridentifikasi, Keluarga Harap Sang Suami Segera Ditemukan

Berita Terkini