Seusai Apel Pelaksanaan PPKM, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Depan Alun-alun Kota Blitar
Pemkot Blitar bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808/Blitar menggelar apel pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808/Blitar menggelar apel Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (13/1/2021).
Usai apel, petugas gabungan langsung menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Jl Merdeka atau di depan Alun-alun Kota Blitar.
Sebagian petugas lagi keliling mengendarai mobil memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Kepala Dusun Ditangkap Polisi
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan Kota Blitar ikut memberlakukan PPKM meski tidak termasuk 11 daerah yang ditunjuk Gubernur Jatim untuk menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM sebagai langkah antisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Blitar.
"Pagi ini, kami melaksanakan apel pelaksanaan PPKM di Kota Blitar. Kebijakan ini untuk menyadarkan masyarakat begitu pentingnya antisipasi penyebaran Covid-19," kata Santoso.
Dikatakannya, dengan pemberlakuan PPKM, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkot Blitar juga membatasi jam operasional di pertokoan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan sejenisnya.
Pemkot Blitar juga memberlakukan kembali sistem kerja dari rumah baik di instansi pemerintahan dan swasta dengan kapasitas 50 persen kerja di rumah dan 50 persen kerja di kantor.
"Kami sudah membuat surat edaran penerapan PPKM. Kami harap para pelaku usaha, pengelola fasilitas publik, dan tempat ibadah menjalankan surat edaran itu," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan pemberlakuan PPKM di Kota Blitar untuk mengimbangi kebijakan dari Pemprov Jatim.
Polisi mendukung penerapan PPKM di Kota Blitar dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi.
"Pelaksanaan operasi yustisi lebih kami tingkatkan lagi sehari tiga kali, pagi, siang, dan malam," katanya.
Usai apel, petugas gabungan langsung menggelar operasi yustisi di Jl Merdeka.
Petugas gabungan menghentikan beberapa pengendara yang tidak disiplin memakai masker.
Dalam operasi itu, petugas gabungan menindak 37 pelanggar protokol kesehatan. Dari total itu, 31 pelanggar diberi sanksi teguran lisan dan enam pelanggar diberi sanksi teguran tertulis. (sha)