Penanganan Covid
Pemkot Blitar Ikut Terapkan PPKM, Jam Operasional Restoran dan Mal Dibatasi Pukul 20.00 WIB
Pemkot Blitar ikut menerapkan PPKM untuk tekan kasus Covid-19, jam operasional restoran dan mal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mendukung upaya gubernur mengendalikan kasus Covid-19 (virus Corona) di Jawa Timur.
Wali Kota Blitar, Santoso sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan kegiatan mulai di perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, dan di masyarakat.
"Kami membuat dua surat edaran, satu ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan satunya lagi kepada masyarakat," kata Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (12/1/2021).
Santoso mengatakan, dalam surat edaran itu Pemkot Blitar mewajibkan pengelola tempat usaha, tempat ibadah, dan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemkot Blitar juga membatasi tempat usaha, perkantoran, dan instansi pemerintah untuk menerapkan sistem work from home (WFH) dan work form office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Geruduk Kantor DLH Kota Blitar, Tenaga Outsourcing Pertanyakan Nasibnya: Kami Rasa Ada yang Janggal
Baca juga: Kota Kediri Mulai Simulasi Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Mas Abu: Tidak Perlu Takut Divaksin
Semua kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara online atau daring.
Pemkot Blitar juga mengatur jam operasional di restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pelayanan di tempat hanya 25 persen.
Jam operasional tempat perbelanjaan dan mal juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sedang perhotelan dan pasar tradisional tetap bisa beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Revitalisasi Terminal Patria Kota Blitar Akan Dilaksanakan Februari 2021, Anggaran Rp 65 M Disiapkan
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan Kantor Dinas Perpus dan Kearsipan Kota Blitar Tutup 2 Pekan
Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara.
Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan agama dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami juga mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah," ujarnya.
Dikatakannya, penerapan pembatasan kegiatan mayarakat ini untuk mendukung kebijakan Gubernur Jawa Timur dalam upaya mengendalikan kasus Covid-19.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Trenggalek Melambung, Dampak Minimnya Pasokan dan Curah Hujan Tinggi
Baca juga: Bapak di Ponorogo Cabuli Anak Tiri, Istri Kaget Pergoki Saat Pulang dari Sawah, Tergoda Paras Cantik
Sebenarnya, gubernur hanya mewajibkan 11 daerah di Jawa Timur untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kota Blitar tidak termasuk dalam 11 daerah itu.
"Di Jatim sudah ditetapkan gubernur ada 11 daerah yang wajib memberlakukan PPKM. Sebagai bentuk dukungan dan antisipasi kami ikut arahan gubernur. Karena perkembangan Covid-19 sulit diantisipasi," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika