Pengakuan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Gresik, Perusahaan Tak Kunjung Tepati Janji

Penulis: Willy Abraham
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja di PT Hexamitra Charcoalindo, Sabtu (14/1/2021).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Keluarga korban kecelakaan kerja di PT Hexamitra Charcoalindo kecewa dengan sikap perusahaan.

Korban yang merupakan tulang punggung keluarga pergi selama-selamanya dan belum menerima hak seperti yang disepakati.

Nisa' adik ipar dari korban kecelakaan kerja M. Fauzi (40) warga Desa Tanjungan, Driyorejo, Kabupaten Gresik menuntut komitmen dan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak PT Hexamitra Charcoalindo berbelit-belit seolah-olah menghindar. Pihak perusahaan, kata Nisa', beralasan tidak mampu karena kondisi pandemi Covid-19.

"Intinya kami meminta hak yang harus diberikan pihak perusahaan sesuai kesepakatan pihak perusahaan dengan keluarga. Surat perjanjian pihak keluarga dengan tanda tangan diatas materai oleh pihak perusahaan sudah ada," ucapnya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Ketua DPD RI, LaNyalla Sampaikan Keprihatinan Atas Musibah Gempa Bumi di Sulawesi Barat

Baca juga: TUTORIAL Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Klik www.prakerja.go.id, Siapkan KTP dan Alamat Emailmu

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Tolak 1 Permintaan Syekh Ali Jaber, Merasa Malu, Ternyata Jadi Pertemuan Terakhir

Musibah yang menimpa anggota keluarganya menjadi duka yang mendalam. Istri korban tampak syok berat, mengetahui kepergian suaminya dengan cara seperti itu. Almarhum meninggalkan istri dan seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.

Muhammad Fauzi (40) adalah seorang karyawan tetap di PT Hexamitra Charcoalindo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Bapak satu anak itu meregang nyawa setelah tertimbun serbuk kayu di atas conveyor. Korban menghembuskan nafas terakhir saat dilarikan di rumah sakit Anwar Medika, Sidoarjo.

Hampir sepekan peristiwa naas itu berlalu, pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi hak keluarga korban. Keluarga korban memberanikan diri mengadu ke DPRD Gresik.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Gresik, Musa mendengar langsung pengakuan dari keluarga korban. Politisi asal Bawean imi meminta agar pihak-pihak terkait seperti Disnaker dan manaemen perusahaan harus melihat persoalan ini.

Musa meminta Disnaker serta manajemen PT Hexamitra Charcoalindo harus segera melakukan pertemuan terkait pembayaran ganti rugi. Pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya sikap pihak perusahaan kurang bertanggungjawab dan berbelit-belit. Bahkan, menurut keterangan keluarga, korban belum didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal korban sudah bekerja selama belasan tahun di perusahaan.

"Kita menyayangkan pihak perusahaan kurang bertanggung jawab, harusnya memberikan santunan kematian sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, dan yang disayangkan lagi, info dari keluarga bahwa korban tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini kita dalami dan akan kita cek ke BPJS, kita akan dampingi sampai korban mendapatkan hak-haknnya," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Personalia PT Hexamitra Charcoalindo, Lazarus membantah jika perusahaannya lalai dalam memberikan hak korban. Perusahaan yang berada di Desa Krikilan, Driyorejo ini mengaku siap memberikan hak korban, hanya masalah waktu saja.

"Kami sudah ke rumah keluarga korban. Saat itu suasana berduka, kami menunggu waktu yang pas untuk bertemu dan memberikan santunan," ucap Lazarus kepada TribunJatim.com.

Menurutnya, perusahaan sudah bertanggungjawab membawa korban ke rumah sakit dan berusaha memberikan santunan.

"Kami juga sudah menemui kepala dusun untuk segera bertemu keluarga korban. Silahkan di cek," tutup Lazarus. (wil/Tribunjatim.com)

Berita Terkini