Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai angka presidential threshold selaiknya diturunkan.
PSI menilai angka ambang batas persentase partai untuk bisa mencalonkan presiden yang mencapai 20 persen terlampau tinggi.
"Seharusnya ada rasionalitas. Kami bertanya-tanya, angka 20 persen itu dari mana?" kata Ketua Bidang Infrastruktur dan Keanggotaan DPP PSI, Yusuf Lakaseng, di Surabaya, Jumat (15/1/2021).
Yusuf Lakaseng menyebut sudah seharusnya setiap partai peserta pemilu memiliki kewenangan yang sama untuk mengusung calon presiden.
"Mengapa? Sebab, peraturannya yang berhak mengusung calon adalah partai politik," tegas Yusuf Lakaseng yang juga Ketua DPD PSI Surabaya ini.
Menurutnya, presidential threshold hanya akan membatasi jumlah pasangan calon presiden. Hal ini juga akan berdampak jangka panjang, termasuk mempengaruhi kualitas demokrasi.
Baca juga: Golkar Jawa Timur Ungkap Rahasia Strategi Kemenangan Para Kandidat di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: PDI Perjuangan Jatim Tanam Pohon dan Bersih-bersih Sungai pada Peringatan HUT Partai ke-48
"Misalnya di 2019, yang mana terjadi pembelahan pendukung dengan cukup kuat. Akibatnya masyarakat mengalami gesekan yang sepertinya masih kita rasakan hingga saat ini," katanya.
Sekalipun demikian, Yusuf Lakaseng juga memberikan sikap atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Rizal Ramli.
Gugatan ini terkait judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Putusan tersebut mengindikasikan masih adanya presidential threshold di pemilu ke depan.
Terkait hal tersebut, Yusuf Lakaseng mengusulkan jalan tengah.
Baca juga: Yakin Tak Ganggu Kinerja Halim Iskandar Sebagai Menteri, Ini Strategi PKB Maksimalkan Kerja Partai
Baca juga: Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Tegaskan Siap Jalani Vaksinasi Covid-19: Presiden Saja Sudah
"Sebaiknya diturunkan, jangan 20 persen. Misalnya, bisa dimaksimalkan sama halnya dengan parliamentary threshold, kalau di pemilu sebelumnya di angka 4 persen," kata Yusuf Lakaseng.
Apabila presidential threshold tetap di angka 20 persen, maka yang akan diuntungkan hanya partai besar.
"Ini menjadi sistem oligarki yang sengaja dirawat untuk menguntungkan partai besar," kata Yusuf.
PSI hingga saat ini masih konsisten untuk mengusung Ketua Umumnya, Giring Ganesha, sebagai bakal kandidat presiden.
Baca juga: Soal Target PKB Raih 30 Kursi DPRD Jatim, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Partai Menurut Pengamat
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu Meninggal, Sarmuji: Kehilangan Kader Terbaik
"Hingga saat ini belum berubah. Kami masih dalam arah mengusung Bro Giring (sebagai capres)," katanya.
"Namun, kami tak menutup kemungkinan soal peluang ke depan. Seiring berjalannya waktu, tentu berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, MK menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Mahkamah menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.
Baca juga: Merespons Hasil Virtual Meeting dengan PT LIB, Persebaya Surabaya: Lebih Baik Putuskan Berhenti Saja
Baca juga: Penerapan PPKM di Kota Malang, Jumlah Pengunjung di Matos Turun Hingga 50 Persen
Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Mahkamah juga menyebutkan, permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Editor: Dwi Prastika