MK akan Keluarkan Registrasi Perkara Gugatan Pilkada, Begini Persiapan KPU di Jatim

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021).

Hal ini terkait dengan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilkada serentak lalu.

"Besok ada waktu penerbitan BRPK. Rencananya, KPU juga akan menerima pemberitahuan dari MK," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur M Arbayanto, kepada Surya.co.id, Minggu (17/1/2021).

Dalam perkara PHPKada, KPU bertindak sebagai termohon. Oleh karenanya, sejumlah persiapan pun tengah dilakukan.

Arba menjelaskan, pihaknya telah memonitoring KPU di tiga daerah yang menghadapi sengketa, yakni: Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan.

"Prinsipnya, teman-teman di tiga KPU itu telah menyusun jawaban serta alat bukti," kata Arba.

Komisioner yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan ini menerangkan, pihaknya telah mempelajari dalil permohonan yang disampaikan oleh para pemohon. Hal ini terlihat dalam laman resmi MK.

"Kami sudah pelajari, apa saja yang disoal dan didalilkan. Kemudian, akan kami jawab dengan alat bukti yang cukup," katanya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Lupa Taruh Tas di Ruang Tunggu Kantor PO Bus Kota Malang, Warga Jakarta Ini Merugi hingga Rp 6 Juta

Baca juga: Gak Sampai Lahir Kata Syekh Ali Jaber di Pesawat Tahu Istri Hamil, Firasat Dikuak Asisten: Senyum

Baca juga: MIRIS Rumah Kontrakan Korban Sriwijaya Air Dibobol Maling, Jebol Plafon, Sepeda Anak-Tabung Gas Raib

Selain itu, jajaran KPU daerah juga telah menunjuk Kuasa Hukum untuk menghadapi persidangan ini.

"Para pengacara ini akan mendampingi kami saat sidang di MK," katanya.

Belum berhenti di situ, KPU rencananya masih akan menambah alat bukti. Yakni, sejumlah dokumen pemilu yang saat ini berada di dalam kotak suara.

Membuka kotak suara baru bisa dilakukan setelah MK secara resmi memberitahukan pokok perkara melalui terbitnya BRPK. "Kalau tanggal 18-19 (BRPK) terbit, maka sekitar tanggal 20 mungkin kami bisa membuka kotak suara," katanya.

Pengambilan alat bukti ini juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pihak keamanan.

"Kami juga akan mengundang saksi (dari pasangan calon)," katanya kepada TribunJatim.com.

Mantan Tenaga Ahli Hukum (Legal Drafting) di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini menambahkan, pihaknya telah melakukan monitoring kepada KPU daerah melalui rapat koordinasi. "Termasuk memberikan konsultasi kepada teman-teman KPU daerah," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini