MK akan Keluarkan Registrasi Perkara Gugatan Pilkada, Begini Persiapan KPU di Jatim

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Arba mengungkap sejumlah obyek permohonan yang menjadi fokus pihaknya.

"Kami mempersiapkan jawaban melalui alat bukti dengan mengacu pada pokok permohonan," katanya.

Di antaranya, soal dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TSM) yang dilakukan pasangan calon. Terutama, soal dugaan pelanggaran dalam bentuk dukungan melalui program atau aktivitas pemerintah setempat.

Khusus di Banyuwangi dan Surabaya, pihaknya melihat sedikit sekali dalil yang menyangkut peran KPU. "Sebab, kalau bicara kampanye, keberpihakan ASN atau pun pejabat negara, akan lebih banyak mengarah pada penegakkan hukum terhadap pelanggaran administrasi TSM," katanya.

"Sehingga, kami akan mempersiapkan jawaban yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kami saja. Termasuk, soal proses pungut, hitung, dan rekapitulasi suara yang berjalan dengan lancar dengan disertai dokumen pendukung," katanya.

Sedangkan apabila di luar kewenangan KPU, terutama soal penegakkan hukum akan menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Terhadap dugaan jenis pelanggaran yang sifatnya: TSM, keterlibatan pejabat negara, baik melalui program atau hal lain yang dianggap merugikan pemohon menjadi kewenangan pihak Bawaslu," katanya.

Di luar unsur penyelenggara, kemungkinan besar persidangan juga akan menghadirkan pasangan calon rival sebagai pihak terkait. "Untuk bisa menjadi pihak terkait, juga harus mengajukan permohonan," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah tim paslon di Pilkada di Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan PHPKada ke MK. Tiga paslon dari tiga daerah berbeda.

Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya (Machfud Arifin-Mujiaman, Banyuwangi (Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy), dan Lamongan (Suhandoyo-Astiti Suwarni).

Gugatan yang diajukan akan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari. Kemudian, pada 18-19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.

Sementara pada 18-20 Januari, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK akan memulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada tanggal 26 hingga 29 Januari. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret. (bob/Tribunjatim.com)

Berita Terkini