Cara Dapat Bantuan PKH untuk Ibu Hamil & Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Ini Kriteria yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.

Ada beberapa syarat yang perlu diketahui.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca juga: Penampakan Rombongan Mobil Presiden Jokowi Terendam Banjir di Kalsel, Heru Budi: Sebetis Dewasa

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Hilangnya Roland Sumarno di Sungai Bango, Wali Kota Sutiaji Turut Memantau

Ilustrasi uang (KOMPAS.com/Totok Wijayanto)

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Baca juga: Penyebab Subsidi Gaji Tak Tersalurkan 100 Persen, Menaker Beber Ada 3 Faktor, Cek Data Realisasi

Baca juga: Basarnas Surabaya Bersama Personel SAR Gabungan Cari Korban Rumah Longsor di Malang

Syarat Penerima Bantuan PKH

Halaman
123

Berita Terkini