TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.
Ada beberapa syarat yang perlu diketahui.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca juga: Penampakan Rombongan Mobil Presiden Jokowi Terendam Banjir di Kalsel, Heru Budi: Sebetis Dewasa
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Hilangnya Roland Sumarno di Sungai Bango, Wali Kota Sutiaji Turut Memantau
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Baca juga: Penyebab Subsidi Gaji Tak Tersalurkan 100 Persen, Menaker Beber Ada 3 Faktor, Cek Data Realisasi
Baca juga: Basarnas Surabaya Bersama Personel SAR Gabungan Cari Korban Rumah Longsor di Malang
Syarat Penerima Bantuan PKH