“Oleh temannya korban dievakuasi ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis,” tutur Rudi.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM Gunung Raung Waspada Level II - Cerita Cahyo Tim Pemulasaran Pasien Covid-19
Baca juga: Bocor Penampilan Rizieq Shihab di Penjara, Sikap Dikuak, Mengapa Hukuman Beda dengan Raffi Ahmad?
Setelah mendapat perawatan, pada Selasa (19/1/2021) sore Rio melapor ke Polsek Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Pada Rabu (20/1/2021) pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap ANA (17) dan MQ (16) di sebuah rumah kos di Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.
Berdasar pengakuan dua orang ini, polisi menangkap DAS (18), JS (18) dan MR (17).
DAS dan JS diketahui berasal dari Kecamatan Pakel, MQ dari Kecamatan Sendang, MR dari Kecamatan Gondang dan ANA dari Kecamatan Sumbergempol.
Mereka akan dijerat pasa 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
“Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun, karena korbannya luka-luka,” pungkas Rudi.